Eksekusi Lahan di Parbaba Dihalangi Warga, Togar Manihuruk: Pejabat Harus Taat Hukum

Proses eksekusi objek perkara di Huta Parmonangan Parbaba, Desa Huta Bolon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Rabu (16/4/2025), berlangsung ricuh

topmetro.news, Samosir – Proses eksekusi objek perkara di Huta Parmonangan Parbaba, Desa Huta Bolon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Rabu (16/4/2025), berlangsung ricuh, karena sekelompok warga yang dimobilisasi oleh pihak tergugat menghalangi jalannya eksekusi.

Eksekusi dilakukan atas permintaan pemohon Togar Manihuruk berdasarkan Penetapan Ketua PN Balige Nomor: 6/Pdt.Eks/2023/PN Blg jo. 62/Pdt.G/2018/PN Blg, yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Objek eksekusi berupa bangunan milik Tiamsa Boru Simarmata dan Laspayer Sipayung, yang sebelumnya menjadi pihak tergugat dalam perkara perdata.

Namun saat panitera dari PN Balige tiba untuk melaksanakan eksekusi, sekelompok warga mencoba menghalangi proses tersebut, menyebabkan kericuhan dan aksi dorong-mendorong.

Kabag Ops Polres Samosir Kompol Tito Juardi menyampaikan bahwa sebanyak 74 personel dari Polres Samosir dan 11 anggota Koramil Pangururan dikerahkan untuk mengamankan lokasi.

Ia berulang kali mengimbau warga agar tidak menghalangi proses hukum yang sah sesuai surat penetapan Ketua PN Balige Nomor: 659/KPN.W2.U18/HK.02/IV/2025, tertanggal 9 April 2025.

Salah satu pihak tergugat, Laspayer Sipayung, yang juga menjabat sebagai kepala dinas di Pemkab Samosir, dengan suara lantang menyatakan bahwa ibunya adalah ahli waris dari Marga Simarmata. Ia juga menegaskan posisinya sebagai tergugat II dalam perkara ini.

Sesalkan

Namun, Togar Manihuruk menyesalkan sikap Laspayer yang justeru memimpin upaya penghalangan eksekusi. Menurutnya, sebagai pejabat publik, Laspayer seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum.

“Saya ini menang sampai Peninjauan Kembali (PK) dan sudah ‘inkracht’. Tapi justru Laspayer, yang adalah kepala dinas, malah memobilisasi massa. Ini bukan sikap yang patut dari seorang pejabat. Harusnya dia taat hukum, bukan melawan putusan pengadilan,” ujar Togar.

Togar juga menjelaskan bahwa dalam perkara tahun 2018 yang menjadi dasar eksekusi, pihak tergugat sebenarnya adalah Marga Simarmata, bukan Laspayer. Namun dalam perkembangannya, Laspayer ikut terlibat dan kini justeru menjadi pihak yang menolak keputusan hukum yang sudah final.

Pelaksanaan pembongkaran dan pengosongan objek perkara tetap dilakukan oleh panitera bersama petugas pengadilan sesuai perintah pengadilan. Meski diwarnai ketegangan, eksekusi tetap berjalan dengan pengamanan ketat dari aparat.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment